GridHype.ID - Nikita Mirzani kini telan pil pahit harus mendekam di balik jeruji besi.
Nikita Mirzani terseret dalam kasus pencemaran nama baik.
Sebelum dipolisikan oleh Dito Mahendra, Nikita Mirzani sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana yang diketahui, Nikita Mirzani sempat lolos dari penangkapan polisi di mal.
Pihak Nyai pun sempat meminta penangguhan penahanan dan sebut alasannya terkait anak.
Nikita Mirzani dijebloskan ke Rutan Kelas IIB, Serang, Banten pada hari Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani terjerat hukum karena diperkarakan oleh Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perempuan yang kerap mengundang kontroversi ini harus menghuni jeruji besi selama 20 hari.
Nikita Mirzani terjerat hukum karena diperkarakan oleh Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengutip dari TribunStyle, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum.
"Tentu secara manusiawi kecewa. Tidak mungkin barang bukti dihilangkan karena sudah dipegang semua," kata Ferdinand kepada wartawan di Rutan Klas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).