Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aneka Tips Harian, Cara Cek Nama di BI Checking, Jangan Sampai Masuk Daftar Hitam Bank

Ngesti Sekar Dewi - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:30
Mengecek SLIK atau BI Checking online dengan modal Hp
Pixavay

Mengecek SLIK atau BI Checking online dengan modal Hp

GridHype.id-Hampir setiap orang tentunya pernah berurusan dengan perbankan.

Baik untuk menabung, membeli rumah dengan cara KPR hingga meminjam modal untuk usaha dan lainnya.

Bagi mereka yang hendak mengajukan pinjaman ke bank, sudah pasti harus berhasil lolos BI checking.

BI checking sendiri nerupakan Sistem Informasi Debitur(SID) yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

BI checking berisi informasi riwayat kredit seorang nasabah yang dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Dilansir dari laman resmi OJK, BI checking bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, mungkin saja penyebabnya kolektabilitas pemohon di SID buruk.

Perlu diketahui, BI memiliki Sistem Informasi Debitur (SIB) yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang mempunyai kredit.

Sistem ini akan terinformasikan terkait baik atau buruknya riwayat kredit nasabah tersebut, sehingga akan berdampak terhadap disetujui atau ditolaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.

Bagi Anda yang ingin mengetahui nama Anda di BI checking, Anda bisa mengecek melalui SLIK OJK baik secara online maupun offline.

Secara sederhana, SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK hingga verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga.

Baca Juga: Gambar Anggrek Biru di Uang Rupiah Baru Mendadak Disorot, Mirip Seperti di Drama Korea Little Women, Ini Kata BI

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada debitur yang bersangkutan.

1. Cek BI checking offline

Bagi pemohon yang ingin melakukan pengecekan BI checking secara offline, dapat datang ke kantor pusat, kantor regional, atau kantor OJK setempat.

Tata cara permohonan informasi debitur SLIK secara luring dapat diakses di sini.

2. Cek BI checking online

Sementara itu, pengecekan BI checking secara online dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor regional.

- Kantor pusat

Pemohon SLIK atau BI checking melakukan permohonan informasi debitur SLIK melalui laman pendaftaran online kantor pusat OJK, di lamanhttps://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK.

Panduan lengkap pengecekan BI checking secara online melalui kantor pusat bisa diakses di sini.

- Kantor regional atau kantor OJK setempat

Pemohon BI checking bisa melakukan permohonan informasi debitur SLIK melalui laman pendaftaran online kantor regional atau OJK setempat dengan laman registrasi yang bisa diakses di sini.

Adapun tata cara permintaan informasi debitur kantor regional OJK bisa diakses di sini.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bank Indonesia Resmi Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas TE 2022, Ternyata Begini Cara Dapatkan Uang Baru 2022

Skor Kredit dalam BI Checking

Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis.

Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Demikianlah cara cek BI Checking online atau cara cek SLIK OJK untuk mengetahui skor kredit.

Pastikan riwayat pembayaran Anda selalu baik agar terhindar dari blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia.

Baca Juga: Sampah Makanan Sisakan Bau Tak Sedap, Begini Cara Mengolahnya Agar Tak Bawa Kerugian

(*)

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x