Follow Us

Aneka Tips Harian, Cara Cek Nama di BI Checking, Jangan Sampai Masuk Daftar Hitam Bank

Ngesti Sekar Dewi - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:30
Mengecek SLIK atau BI Checking online dengan modal Hp
Pixavay

Mengecek SLIK atau BI Checking online dengan modal Hp

GridHype.id- Hampir setiap orang tentunya pernah berurusan dengan perbankan.

Baik untuk menabung, membeli rumah dengan cara KPR hingga meminjam modal untuk usaha dan lainnya.

Bagi mereka yang hendak mengajukan pinjaman ke bank, sudah pasti harus berhasil lolos BI checking.

BI checking sendiri nerupakan Sistem Informasi Debitur (SID) yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

BI checking berisi informasi riwayat kredit seorang nasabah yang dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Dilansir dari laman resmi OJK, BI checking bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, mungkin saja penyebabnya kolektabilitas pemohon di SID buruk.

Perlu diketahui, BI memiliki Sistem Informasi Debitur (SIB) yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang mempunyai kredit.

Sistem ini akan terinformasikan terkait baik atau buruknya riwayat kredit nasabah tersebut, sehingga akan berdampak terhadap disetujui atau ditolaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.

Bagi Anda yang ingin mengetahui nama Anda di BI checking, Anda bisa mengecek melalui SLIK OJK baik secara online maupun offline.

Secara sederhana, SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK hingga verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga.

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest