Follow Us

Skenario Ferdy Sambo Terkuak, Bohongi Hendra Kurniawan Saat Tiba di TKP Pembunuhan Brigadir J

Dwi Purworahayu - Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:15
Kolase foto Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam menghadapi sidang masing-masing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(Kompas.com/Kristianto Purnomo dan YouTube/Kompas TV)

Kolase foto Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam menghadapi sidang masing-masing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Karena hal ini lah, Hendra Kurniawan dkk dijerat pasal berlapis dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan proses penyidikan bersama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," papar jaksa.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," lanjut jaksa.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang- barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," tutur jaksa.

Baca Juga: Fakta Terbaru Sidang Perdana Ferdy Sambo, Setelah Penembakan Brigadir J, Siapa Sangka Ada Seseorang Todongkan Pistol ke Suami Putri Chandrawathi

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest