Diketahui, tragedi terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Dalam laga tersebut, Arema kalah 2-3 dari tim tamu.
Sehingga, situasi disebut mulai ricuh.
Pihak kepolisian kemudian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.
Akibatnya, sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri dari 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, penggunaan gas air mata saat pengamanan laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya yang berujung tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) terus tuai sorotan.
Apalagi setelah Polri buka suara, membenarkan gas air mata yang digunakan di Stadion Kanjuruhan itu sudah kedaluarsa.