Follow Us

Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bikin Pengakuan Baru, Klaim Soal Ini

Dwi Purworahayu - Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:30
Ferdy Sambo mundur dari Polri
(Kompas.com/Tribunnews.com)

Ferdy Sambo mundur dari Polri

Diketahui, terdapat lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara 6 tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka berenam termasuk Ferdy Sambo juga merupakan tersangka obstruction of justice, diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo ke Rumah Tahanan, Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest