Follow Us

Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bikin Pengakuan Baru, Klaim Soal Ini

Dwi Purworahayu - Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:30
Ferdy Sambo mundur dari Polri
(Kompas.com/Tribunnews.com)

Ferdy Sambo mundur dari Polri

Lebih lanjut, Arman mengatakan perintah Sambo yang menyuruh Bharada E menghajar Brigadir J akan dijelaskan secara rinci di persidangan.

"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo akan segera disidang terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo, Senin pekan depan, (17/10/2022).

Hal itu tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022) dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Berdasarkan jadwal, sidang bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga disidangkan di hari yang sama.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Sementara, sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.

"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," sebutnya.

Baca Juga: Bharada E Disebut Siap Bertemu Ferdy Sambo di Persidangan, Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Kini Masuk ke Kejaksaan

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest