Follow Us

Buruan Cek! Daftar Jabatan yang Tak Penuhi Syarat Pendataan Non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Ruhil Yumna - Senin, 10 Oktober 2022 | 20:08
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Verifikasi dan validasi daftar pendataan non-ASN tersebut merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.

Jika data final pendataan non-ASN tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.

Baca Juga: Aneka Tips Harian, Berat Badan Bisa Langsung Turun Cuma dengan Ramuan Kunyit yang Dicampur 2 Bahan Ini

Syarat pendataan non-ASN

Diberitakan sebelumnya, pendataan non-AS harus memenuhi syarat tertentu.

Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN:

- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.- Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Source : bkn.go.id, kontan

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular