Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

HEBOH! Presiden Jokowi Digugat Soal Ijazah Palsu SD hingga SMA, Stafsus: Gugatan Mengada-ada

Dwi Purworahayu - Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:15
Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan pada acara United Overseas Bank (UOB) Economic Outlook 2023 pada Kamis, (29/09/2022).
Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan pada acara United Overseas Bank (UOB) Economic Outlook 2023 pada Kamis, (29/09/2022).

GridHype.ID - Heboh, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Usut punya usut, Presiden Jokowi digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.

Kabar Presiden Jokowi digugat ini pun langsung ditanggapiStaf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.

Menurut Dini Purwono, seperti dikutip dari Kompas.com, mengajukan gugatan adalah hak warga negara.

Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat.

"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan."

"Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," katanya melanjutkan.

Kemudian, Dini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau dan dapat dibuktikan dengan mudah.

"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.

Lebih lanjut, mengutip Tribunnews.com, masyarakat kata Dini akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat tersebut.

Baca Juga: Peringati HUT TNI ke-77, Begini Perjalanan Panjang Militer Indonesia

Menurutnya masyarakat setiap hari harus bertambah cerdas.

Juga, jangan dibiasakan melakukan “prank” aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada ada dan tidak berdasar.

"Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya."

"Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," katanya.

Selain itu menurutnya, aparat penegah hukum dan hakim juga harusnya semakin cerdas.

Aparat dan hakim harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak.

"Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022).

Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: KANJURUHAN BERDUKA! Jokowi Tegas Minta PSSI Hentikan Liga I Sementara

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Adapun proses perkara ini baru memasuki tahap pendaftaran, belum diketahui kapan sidang perdana akan digelar.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Tewaskan Ratusan Orang, Berikut Pernyataan Resmi Presiden Jokowi

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x