GridHype.ID - Heboh, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Usut punya usut, Presiden Jokowi digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.
Kabar Presiden Jokowi digugat ini pun langsung ditanggapiStaf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.
Menurut Dini Purwono, seperti dikutip dari Kompas.com, mengajukan gugatan adalah hak warga negara.
Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat.
"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan."
"Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," katanya melanjutkan.
Kemudian, Dini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau dan dapat dibuktikan dengan mudah.
"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.
Lebih lanjut, mengutip Tribunnews.com, masyarakat kata Dini akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat tersebut.
Baca Juga: Peringati HUT TNI ke-77, Begini Perjalanan Panjang Militer Indonesia