Follow Us

HEBOH! Presiden Jokowi Digugat Soal Ijazah Palsu SD hingga SMA, Stafsus: Gugatan Mengada-ada

Dwi Purworahayu - Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:15
Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan pada acara United Overseas Bank (UOB) Economic Outlook 2023 pada Kamis, (29/09/2022).
Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan pada acara United Overseas Bank (UOB) Economic Outlook 2023 pada Kamis, (29/09/2022).

Menurutnya masyarakat setiap hari harus bertambah cerdas.

Juga, jangan dibiasakan melakukan “prank” aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada ada dan tidak berdasar.

"Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya."

"Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," katanya.

Selain itu menurutnya, aparat penegah hukum dan hakim juga harusnya semakin cerdas.

Aparat dan hakim harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak.

"Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022).

Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: KANJURUHAN BERDUKA! Jokowi Tegas Minta PSSI Hentikan Liga I Sementara

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest