Dalam kesempatan tersebut Putri enggan meladeni pertanyaan awak media soal kasus yang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Belakangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan mulai Jumat (30/9/2022).
Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Alasan penahanan Putri Candrawathi
Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.
Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," katanya.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.
"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," kata Sigit.
Tak ada perlakuan istimewa untuk Putri Candrawathi