Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Belum Dapat Bantuan Rp600 Ribu? BSU Tahap 4 Segera Disalurkan Kemnaker, Cek Penerimanya di Sini

Dwi Purworahayu - Rabu, 28 September 2022 | 14:30
BSU Tahap 4

BSU Tahap 4

GridHype.ID - Angin segar bagi para pekerja, pemerintah sudah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos)berupa bantuan subsidi upah (BSU) sejak beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, pemerintah menyalurkan dana BSU pada lebih dari 14 juta pekerja secara bertahap.

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mencairkan BSU tahap ketiga pada Senin (26/9/2022).

Melansir Kompas.com, bantuan langsung tunai senilai Rp 600.000 ini telah disalurkan kepada 1,375 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Penyalurannya, baik melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), maupun PT Pos Indonesia.

Lantas, akankah ada BSU tahap 4?

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, bantuan subsidi gaji tahap keempat dipastikan akan cair.

Namun demikian, kepastian pencairan BSU tahap 4 masih belum ditentukan karena pihaknya masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada (BSU tahap 4), kita menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan. Minggu semoga kita mendapatkan data lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut Anwar menyampaikan, BSU masih akan tetap dibagikan sampai semua data pekerja yang memenuhi syarat mendapatkannya.

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU Tahap 3 Sudah Cair, Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022

"(BSU dibagikan) sampai data semua habis," ujar Anwar.

Cek penerima BSU

Untuk mengetahui termasuk penerima BSU atau tidak, dapat melakukan pengecekan melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut caranya:

1. Cek BSU via kemnaker.go.id

Cara pertama cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id:

- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.- Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.- Lengkapi pendaftaran akun.- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.- Login atau masuk kembali, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.- Kemudian, klik foto di pojok kanan atas, dan pilih "Profil".- Situs akan menampilkan tahapan BSU 2022, mulai dari status Calon, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

Apabila BSU telah cair, maka status "Tersalurkan" akan berwarna hijau dan halaman situs akan menampilkan keterangan sebagai berikut:

Halo, Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan!

Dengan senang hati kami sampaikan bahwa dana BSU 2022 kamu telah disalurkan ke rekeningmu

Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya.

Baca Juga: Rekening Bermasalah? Begini Solusi Jika BSU 2022 Gagal Tersalurkan

Namun, apabila masih di tahap "Calon" atau "Ditetapkan", dapat mengeceknya secara berkala beberapa waktu ke depan.

2. Cek BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengecekan penerima BSU 2022 bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya:

- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.- Login dan lengkapi kembali data diri.

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca Juga: Angin Segar! Bagi yang Belum Dapat Jangan Khawatir, BSU Tahap 2 Bakal Cair Minggu Ini, Begini Cara Cek Penerimanya

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x