Rekening Bermasalah? Begini Solusi Jika BSU 2022 Gagal Tersalurkan

Minggu, 25 September 2022 | 12:00
Nakita.id/Karmita

Solusi BSU atau BLT Subsidi Gaji Gagal Tersalurkan karena Rekening Bermasalah

GrudHype.ID - Dana bantuan subsidi upah (BSU) memang kembali dicairkan tahun ini.

Apakah kamu sudah menerima bantuan subsidi upah (BSU)?

Nah, bagi kamu yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) karena rekening bermasalah, sebaiknya simak artikel berikut ini sampai selesai.

Melansir dari Kompas.com, penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 telah memasuki tahap kedua.

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Dana BSU 2022 disalurkan ke rekening masing-masing penerima.

Lantas, bagaimana solusi BSU gagal tersalurkan gara-gara rekening bermasalah?

Solusi BSU gagal tersalurkan karena rekening bermasalah

Berikut solusi apabila notifikasi pada laman pengecekan BSU telah menampilkan pesan "Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022" namun tidak kunjung tersalurkan karena ditemukan rekening sudah tidak aktif atau tidak valid.

Pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan seperti ini, dapat menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan.

Hal itu agar selanjutnya disampaikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Angin Segar! Bagi yang Belum Dapat Jangan Khawatir, BSU Tahap 2 Bakal Cair Minggu Ini, Begini Cara Cek Penerimanya

Namun, jika pemutakhiran atau perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Kriteria penerima BSU tahap 2

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian kriteria penerima BSU tahap 2:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
  • Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
  • Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
2 cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap kedua

1. Cek penerima BSU via kemnaker.go.id

Baca Juga: Angin Segar untuk Para Pekerja, BSU 2022 Tahap 2 Bakal Segera Cair! Simak Begini Cek Penerima Bansos BPJS Ketenagkerjaan

Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kemnaker, kemnaker.go.id.

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahap kedua 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
  • Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
  • Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
  • Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  • Cek pemberitahuan, yang akan berisi ihwal status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya
  • Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, kamu akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
  • Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.
Detail pemberitahuan yang muncul dalam laman resmi https://kemnaker.go.id sebagai berikut:

2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Angin Segar! Jangan Khawatir Bagi yang Belum Dapat, BSU Tahap 2 Siap Disalurkan Pemerintah Pekan Depan, Ini Syaratnya

Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan status penerima BSU tahap kedua 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut caranya:

  • Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
  • Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
  • Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  • Klik "Lanjutkan".
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Solusi BSU atau BLT Subsidi Gaji Gagal Tersalurkan karena Rekening Bermasalah"

Baca Juga: Tak Dapat Bansos dari Pemerintah? Ternyata Ini Syarat Penerima BLT BBM dan Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya