GridHype.ID -Kabar gembira untuk kita semua.
Terutama bagi kamu yang belum mengantongibantuan subsidi upah (BSU) tahap satu.
Sebab, BSU tahap kedua bakal dicairkan minggu ini.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua cair pekan ini.
Penerima BSU tahap dua dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker.
Saat ini, Kemnaker sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU tahap dua.
Dana BSU atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Setelah selesai verifikasi, validasi, maka (BSU) tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Jumat (16/09/2022) pekan lalu.
BSU 2022 atau BLT subsidi gaji diberikan kepada 14,6 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat dari kenaikan harga.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
Lalu, bagaimana cara mengecek penerima BSU tahap 2?
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU tahap 2, bisa mengecek langsung di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://bsu.kemnaker.go.id/.
Namun sebelum itu, ketahui syarat penerima BSU berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
- Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Bagi kamuyang ingin mengecek penerima BSU tahap 2 di laman BPJS Ketenagakerjaan, cukup siapkan KTP atau NIK dan isi data pribadi seperti nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Secara lebih rinci, berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima BSU 2022:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pada halaman utama, cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
- Klik tombol “Lanjutkan”.
- Setelah itu, sistem akan mencari data sesuai yang dimasukkan.
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”
Sementara, jika bukan termasuk calon penerima BSU 2022, maka notifikasi yang akan muncul sebagai berikut:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.
Demikian informasi seputar cara mudah cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji tahap 2 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mudah Cek Penerima BSU Tahap 2 yang Cair Pekan Ini"
(*)