Angin Segar untuk Para Pekerja, BSU 2022 Tahap 2 Bakal Segera Cair! Simak Begini Cek Penerima Bansos BPJS Ketenagkerjaan

Minggu, 18 September 2022 | 13:45
Nakita/Kirana

Penerima BSU tahap 2 siap dicairkan.

GridHype.ID - Seperti beberapa tahun ke belakang, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja.

BSU tahap pertama sendiri telah disalurkan pada para pekerja yang telah memenuhi syarat.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, terdapat 4.112.0522 pekerja yang telah mendapatkan BSU tahap pertama.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu.

Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” jelas Ida dalam keterangan pers dikutip dari setkab.go.id.

Ida juga mengatakan besaran BSU yang akan disalurkan adalah Rp 600 ribu.

"Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus" kata Ida.

Namun BSU hanya diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Sementara itu, tujuan penyaluran BSU adalah untuk memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.

Baca Juga: Kumpulan Doa Harian yang Bisa Kamu Baca di Waktu Pagi dan Sore Hari, Inilah Doa Sekaligus Amalan Agar Terhindar dari Sakit Mata

Perlu diketahui, BSU tahap 2 akan disalurkan mulai pekan depan.

Lalu bagaimana cara cek penerima BSU tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap (Sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan email.

3. Klik tombol "Lanjutkan"

4. Nantinya, sistem akan menampilkan notifikasi

Jika terdaftar, notifikasi yang akan didapat adalah "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

Selain melalui BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengecek penerima BSU juga dapat melalui Kemnaker.

Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Kumpulan Doa Harian, Jadi Paling Mustajab Terkabulnya Doa, Berdoa ini Setelah Selesai Tunaikan Salat

2. Daftar Akun

Kamu dapat melakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun.

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Nantinya, kamu akan dikirimkan kode OTP ke nomor handphone untuk digunakan aktivasi akun

3. Masuk

- Login menggunakan akunmu

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentangmu, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU.

Apabila terdaftar, Anda akan mendpatkan notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022"

Baca Juga: Aneka Tips Harian, Enggak Perlu Takut Boncos, Simak Cara Menghemat Tagihan Listrik Berikut, Mudah dan Simpel

Proses Penyaluran BSU 2022:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi syarat kepada Kementerian Ketenagakerjaan

2. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU

3. Apabila terdapat anomali data, maka data akan dikembalikan oleh Kemnaker dan diperbaiki Bpjs Ketenagakerjaan

4. Kemudian Kuasa Pengguna Anggaran akan menetapkan hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU

5. Nantinya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPPN) Kemenaker melakukan pencairan dana ke rekening HIMBARA.

6. Apabila Dana BSU telah dicairkan, akan dilakukan pemindahbukuan transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

Baca Juga: Aneka Tips Harian, Cobalah Pakai Cairan Pemutih dan Disemprot ke Dinding yang Menghitam dan Jamur, Hasilnya Bikin Takjub

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber tribunnews, Kemnaker.go.id