Tak Dapat Bansos dari Pemerintah? Ternyata Ini Syarat Penerima BLT BBM dan Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu

Selasa, 13 September 2022 | 19:15
Tribunnews.com

Foto ilustrasi uang tunai. BLT Rp 600 ribu cair bulan ini, buruan cek nama penerimanya dengan cara ini.

GridHype.ID - Pemerintah saat ini mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebagai bentuk kompensasi dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Ya, dalam hal ini, pemerintah menyalurkan tiga jenis bansos, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah (BSU).

Nantinya, penerimaBLT dan BSU ini akan mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp600 ribu.

Pemberian bantuan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan lainnya.

Syarat Penerima BLT BBM

Melansir Kompas.com, pemerintah menyebutkan, sebanyak 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000.

Syarat utama penerima BLT BBM adalah masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kriteria warga miskin ini ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022," kata Abraham dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (5/9/2022).

Berdasarkan data BPS hingga Maret 2022, garis kemiskinan sebesar Rp 505.496 per kapita per bulan.

Dalam data itu, disebutkan juga bahwa rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,74 orang anggota keluarga.

Baca Juga: Alhamdulillah Sudah Cair, Buruan Cek Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id

Dengan demikian, pengeluaran rata-rata satu keluarga miskin adalah sebesar Rp 2.395.923 per bulan.

Warga bisa mengecek penerima BLT BBM melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, dengan memasukkan identitas pribadi, seperti nama dan alamat.

Syarat Penerima BSU

Selain BLT BBM, pemerintah juga menyalurkan BSU kepada para pekerja, dengan nominal Rp 600.000.

Ada tiga syarat untuk menerima BSU 2022 dari pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022- Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000- BSU kali ini akan menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.

Bantuan ini terlebih dahulu disalurkan kepada pemilik rekening bank milik negara (Himbara), yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Kendati demikian, Kemnaker memastikan bahwa pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan tetap menerima BSU.

Diberitakan Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, rekening bukan menjadi syarat mendapatkan BSU 2022.

Menurutnya, pekerja yang memenuhi syarat dipastikan akan mendapat BSU, apa pun rekening bank-nya.

Ia menjelaskan, ada dua cara penyaluran BSU untuk pemilik rekening bank non-Himbara.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT BBM 2022 Sebesar Rp600 Ribu Mulai Bulan Ini, Begini Cara Cek Data Penerima di Situs Kemensos

Pertama, penerima BSU akan dibukakan rekening baru bank Himbara guna mendapatkan dana bantuan tersebut.

Kedua, proses penyaluran dana BSU juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

"Cara ambilnya bisa ditransfer ke nomer rekeningnya atau kalau lewat pos bisa dikirim langsung atau dibuatkan pospay," kata dia.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Kabar Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Rupanya Siapkan 3 Jenis Bansos Tambahan Ini Sebagai Penggantinya

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com