Angin Segar di Tengah Kabar Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Rupanya Siapkan 3 Jenis Bansos Tambahan Ini Sebagai Penggantinya

Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:15
KOMPAS.com

Pemerintah mewacanakan rencana kenaikan harga BBM subsidi Pertalite dkk, warga diimbau hemat BBM.

GridHype.ID- Belakangan ini, kabar kenaikan harga BBM masih jadi perbincangan hangat publik.

Menyusul kabar tersebut,rupanya ada bantuan sosial (bansos) tambahan yang bakal disalurkan pemerintah sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.

Melansir Tribun Pekanbaru, kepastianbansos terkait kenaikan harga BBM ini diungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter-nya, Senin (29/8/2022).

"Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial tambahan kepada masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun."

"Saya berharap agar bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga," tulis Jokowi di akun Twitternya @jokowi.

Jokowi kemudian merinci bansos yang diberikan.

"Sebanyak Rp12,4 triliun akan disalurkan berupa bantuan sosial sebesar Rp150 ribu yang dibayarkan 4 kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat."

"Lalu, Rp9,6 triliun disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, masing-masing Rp600 ribu," tulisnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga menyampaikan, akan diberima pula bansos dari pemerintah daerah dalam bentuk subsidi transportasi kepada angkutan umum, ojek dan nelayan.

"Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam bentuk subsidi transportasi."

"Dana Rp2,17 triliun ini disalurkan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, sampai nelayan," tulisnya.

Baca Juga: Keluarga Penerima Manfaat Wajib Tahu, Ini 7 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tak Lagi Cair

Mengutip Kompas.com, kabar serupa juga telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini.

"Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun," ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Selasa (30/8/2022).

Dia mengatakan dalam rapat yang membahas mengenai pengalihan subsidi BBM itu diputuskan masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial, dalam rangka meningkatkan daya beli.

Terlebih untuk merespons tendensi kenaikan harga dari pengaruh global dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Sri Mulyani, dari total bantuan sosial Rp 25,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan 3 jenis bantuan berupa bantalan sosial.

Yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai yang akan dibayar Rp 300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.

Kedua, bantuan subisidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan satu kali.

Lalu ketiga, juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum.

Yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.

Sri Mulyani mengatakan bantuan yang akan disalurkan pekan ini itu diharapkan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Diberitakan Tribun Pekanbaru sebelumnya, rencana kenaikan harga BBM subsidi semakin menguat.

Baca Juga: Bakal Cair Bulan Mei Ini, Cek Kriteria dan Besaran Bansos PKH yang Disalurkan Melalui Bank HIMBARA

Dikabarkan, harga Pertalite bakal naik menjadi Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter.

Sementara solar bakal naik menjadi Rp 7.200 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.

Namun, pihak Pertamina menyatakan masih menunggu arahan dari pemerintah terkait kenaikan harga BBM ini.

“Belum ada arahan dari Pemerintah."

"Kebijakan harga BBM subsidi merupakan kewenangan dari regulator,” papar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi Tribunnews, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pengusaha Kecil dan Menengah, BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022 Segera Disalurkan Pemerintah, Cek Daftar Penerimanya di Sini

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, TribunPekanbaru.com

Baca Lainnya