GridHype.ID - Lama tak terdengar pasca mendekam di penjara, Zumi Zola kini telah menghirup udara bebas.
Mantan kekasih Ayu Dewi ini, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022).
Bebasnya Zumi Zola pun menuai sorotan masyarakat.
Tak sedikit yang bertanya-tanya menyoal Zumi Zola yang bebas bersyarat.
Pasalnya, mantan tunangan Ayu Dewi itu dihukum 6 tahun penjara pada 2018, tapi kini Zumi Zola bebas bersyarat.
Ya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022), Zumi Zola divonis hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Zumi Zola tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, mantan suami Sherrin Tharia itu mengakui dan menyesali perbuatannya.