Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Padahal Terancam Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup, Irjen Ferdy Sambo Disebut Sosok Pengacara Kondang ini Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Nabila Nurul Chasanati - Senin, 29 Agustus 2022 | 15:30
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022)
YouTube Kompas TV

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022)

Sosok pengacara kondang ini sebut Irjen Ferdy Sambo bisa bebas dari ancaman hukuman.

Mengutip dari Suar.ID, Irjen Ferdy Sambo bisa saja terhindar dari pasal pembunuhan berencana dalam kasus penembakan Brigadir J.

Pengacara kondang Hotman Paris kebebasan Irjen Ferdy Sambo bukanlah hal yang tidak mungkin.

Ternyata ada beberapa alasan yang membuat Hotman Paris berkesimpulan Irjen Ferdy Sambo bisa lolos dari pasal pembunuhan berencana.

Menurut pengacara dengan tarif supermahal itu, jika dalam keadaan emosi kemudian menembak, artinya itu emosi spontan dan bisa saja tidak dikenai pasal 338.

Menurutnya, semua itu tergantung dengan keterangan saksi dalam BAP.

"Itu yang saya dengar," kata Hotman Paris.

"Kata saksi di BAP, kalau itu benar, dari segi hukum sangat memengaruhi."

Hotman Paris juga mewanti-wanti kesaksian saksi dalam BAP itu akan digunakan pengacara Ferdy Sambo di pengadilan nanti.

"Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338," jelas Hotman Paris.

"Karena bayangkan seorang Jendral menangis usai istrinya mengadu begitu sampai di rumah prbadi."

Meski begitu, Hotman Paris tetap menggaris bawahi soal apakah pernyataan saksi dalam BAP benar atau tidak.

Source :Tribunnews.comSuar.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x