Follow Us

Padahal Terancam Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup, Irjen Ferdy Sambo Disebut Sosok Pengacara Kondang ini Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Nabila Nurul Chasanati - Senin, 29 Agustus 2022 | 15:30
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022)
YouTube Kompas TV

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022)

GridHype.ID - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalang penembakan Brigadir J.

Tak hanya sendiri, 4 orang lainnya juga turut mendapatkan status yang sama.

Termasuk sang istri, Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam pembunuhan keji pada Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo ini terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Mantan Kadiv Propam tersebut diduga pelaku utama yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Puhang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Apalagi belum lama ini Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Kepolisian.

Sidang kode etik tersebut dilakukan secara tertutup.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo kemudian keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo keluar dikawal dengan sejumlah anggota Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.

Tapi siapa sangka, setelah mendapatkan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup, sosok ini justru ungkap hal mengejutkan ini.

Baca Juga: Padahal Jadi Ajudan Kesayangan Tapi Berakhir Mengenaskan, Mendiang Brigadir J Sempat Didoakan Ketika Kawal Ferdy Sambo ke Magelang

Source : Tribunnews.com, Suar.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular