Kuat Maruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Kuat Maruf rupanya juga sempat memberi ancaman kepada Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.
Sama dengan keempat tersangka lainnya, Kuat Maruf disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara mengutip dari Kompas.tv, tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo.
Kuat Ma'ruf, 1 dari 5 tersangka disebut sempat berusaha melarikan diri sebelum ditangkap oleh polisi.
Nama Kuat sebelumnya juga disebut Komnas HAM sempat mengancam akan membunuh Yosua.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Kuat Ma'ruf sempat akan melarikan diri.
Kuat berencana melarikan diri setelah polisi menetapkan Bharada E sebgai tersangka.
Niat Kuat untuk melarikan diri terbaca polisi dan berhasil ditangkap.
Kuat Ma'ruf uf merupakan asisten rumah tangga dan sopir pribadi keluarga Sambo, satu-satunya tersangka dari pihak sipil yang terlibat dalam pembunuhan berencana.