Follow Us

'Kalau Nggak Menembak, Saya Ditembak' Bharada E Diancam jika Tak Laksanakan Perintah, Mungkinkah Penembak Brigadir J Bisa Bebas? Mahfud MD Beri Beberkan Kemungkinan Bisa Terjadi

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:15
Kolase foto Bharada E, Ferdy Sambo, dan Brigadir J
(TribunJatim.com)

Kolase foto Bharada E, Ferdy Sambo, dan Brigadir J

"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan juga menilai, Bharada E bisa saja terlepas dari pidana.

Seandainya benar penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.

"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP), tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. E ini harus diberikan perlindungan. Itu perintah jabatan, dia kan melaksanakan diperintahkan atasannya, ya dia laksanakan," ucap Asep dalam saluran YouTube KompasTV, Selasa (9/8/2022).

"Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan, kan jelas RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandanya adalah FS, ketika dia memerintahkan, siapa yang berani melawan.

Jadi (seandainya) bisa dibuktikan penasihat hukum, dia masuk Pasal 51 Ayat 1, harus lepas," ujar dia.

Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi yang Pergoki Istrinya Berhubungan Badan dengan Anggota TNI Sampai Harus Hujani dengan Tembakan

(*)

Source : Kompas.com, Sosok.id

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest