Follow Us

'Kalau Nggak Menembak, Saya Ditembak' Bharada E Diancam jika Tak Laksanakan Perintah, Mungkinkah Penembak Brigadir J Bisa Bebas? Mahfud MD Beri Beberkan Kemungkinan Bisa Terjadi

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:15
Kolase foto Bharada E, Ferdy Sambo, dan Brigadir J
(TribunJatim.com)

Kolase foto Bharada E, Ferdy Sambo, dan Brigadir J

Deolipa berdasarkan curhatan Bharada E mengatakan, proses menghabisi nyawa Brigadir J hanya dilakukan dalam hitungan menit.

Kepadanya, kata Deolipa, Bharada E membenarkan jika tempat kejadian peristiwa penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kejadian tersebut, benar-benar terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Lebih lanjut, dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Mengutip dari Sosok.ID, temuan ini sekaligus membantah narasi awal Polri yang menyampaikan ada baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Lantas bagaimana nasib Bharada E yang telah ditahan sebagai tersangka?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai bahwa Bharada E, eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana.

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) dikutip via Kompas.com.

"Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.

Dalam situasi ini, Mahfud juga menyoroti posisi keluarga Bharada E.

Baca Juga: Kopda Muslimin Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tuanya, Ternyata Tak Hanya Sekali Mencoba Bunuh Sang Istri Melainkan Sudah 4 Kali

Dia menilai bahwa keluarga Brigadir J perlu dilindungi secara proporsional.

Source : Kompas.com, Sosok.id

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest