GridHype.ID - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga kini masih terus berlangsung.
Diberitakan Kompas.com,sidang kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (2/8/2022).
Agenda sidang kasus mafia tanahkali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.
Yakni dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Namun, tuntutan yang dibacakan oleh JPU untuk kelima terdakwa ini rupanya mengecewakan Nirina Zubir.
"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa."
"Karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya," kata Nirina saat ditemui usai sidang.
Padahal pemain film Keluarga Cemara ini berharap Farida, Ina, dan Erwin mendapat tuntutan hukuman penjara di atas 5 tahun.