Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut Hukuman Paling Ringan 3 Tahun Penjara, Nirina Zubir Kecewa: Mana Efek Jeranya?

Dwi Purworahayu - Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:30
Nirina Zubir saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).
Grid.ID / Rissa Indrasty

Nirina Zubir saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).

GridHype.ID - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga kini masih terus berlangsung.

Diberitakan Kompas.com,sidang kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (2/8/2022).

Agenda sidang kasus mafia tanahkali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.

Yakni dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Namun, tuntutan yang dibacakan oleh JPU untuk kelima terdakwa ini rupanya mengecewakan Nirina Zubir.

"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa."

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Masih Berlanjut, Sang Aktris Soroti Jumlah Lawyer dan Komplotan yang Dibawa Riri Khasmita

"Karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya," kata Nirina saat ditemui usai sidang.

Padahal pemain film Keluarga Cemara ini berharap Farida, Ina, dan Erwin mendapat tuntutan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x