Selain itu Rasulullah SAW pun memerintahkan untuk duduk agar orang yang sedang berdiri tidak akan melapiaskan amarahnya jika terjadi maka orang tersebut akan menyesali perbuatan yang disebabkan oleh amarah itu. Rasulullah SAW bersabda
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ
“Apabila kalian marah, dan dia dalam posisi berdiri, hendaknya dia duduk. Karena dengan itu marahnya bisa hilang. Jika belum juga hilang, hendak dia mengambil posisi tidur.” (HR. Ahmad 21348, Abu Daud 4782 dan perawinya dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).
(*)