Follow Us

Wajib Tahu! Masuk Mall, Naik Pesawat hingga Kereta Api Diwajibkan Vaksinasi Booster, Simak Syarat-syarat Lainnya

Ruhil Yumna - Senin, 18 Juli 2022 | 18:45
Ilustrasi mall
properti.kompas.com

Ilustrasi mall

Sebagai pengganti booster, orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah.

Baca Juga: Satu Indonesia Baru Tahu, Candi Borobudur Tak Masuk Tujuh Keajaiban Dunia, Begini Sejarahnya

Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api: Wajib Booster

Mulai hari ini pukul 00.00 seluruh penumpang pesawat, kereta api dan transportasi publik lainnya diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi booster.

Hal ini sesuai dengan SE Menhub No 68,70, 72 dan 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut, Udara, Kereta Api dan Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang diterbitkan pada 8 Juli 2022 lalu ini berisi sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah divaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang sudah divaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi booster on-site saat keberangkatan.

3. PPDN yang divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Jika Tak Ingin Sekeluarga Masuk Rumah Sakit, Spons Cuci Piring yang Jadi Sarang Penyakit Bisa Dibersihkan dengan Cara Ini

Source : Kompas.com, Sonora.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest