Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Tahu! Masuk Mall, Naik Pesawat hingga Kereta Api Diwajibkan Vaksinasi Booster, Simak Syarat-syarat Lainnya

Ruhil Yumna - Senin, 18 Juli 2022 | 18:45
Ilustrasi mall
properti.kompas.com

Ilustrasi mall

GridHype.ID - Mulai Minggu 17 Juli 2022, pemerintah memperketat kembali aturan protokol kesehatan.

Perubaan aturan tersebut akan diberlakukan di berbagai tempat umum dan transportasi publik.

Setiap masuk mall, naik pesawat hingga kereta api masyarakat wajib booster atau sudah divaksin dosis ketiga.

Aturan ini dilakukan untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat Indonesia.

Syarat vaksin dosis dua pun berubah menjadi wajib booster.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Kompas.com, (4/7/2022).

Pemerintah Wajibkan Booster untuk Masuk Tempat Umum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan tentang persyaratan vaksinasi booster untuk seluruh kegiatan masyarakat.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bernomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

Kewajiban vaksin booster kini dimuat dalam persyaratan untuk memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Aturan ini dikecualikan bagi anak di bawah 18 tahun dan orang yang belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus.

Source :Kompas.comSonora.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x