Gridhype.id- Sejumlah platform digital yang banyak digunakan oleh masyarakat seperti WhatsApp dan Google disebut bakal diblokir oleh pemerintah.
Adapun pemblokiran tersebut diketahui bakal dilakukan pada 20 Juli 2022.
Meskipun demikian, pemblokiran tersebut ternyata hanya akan dilakukan apabila sejumlah platform tersebut tidak mendaftarkan ke pemerintah.
Oleh sebab itu, sejumlah platform tertentu diwajibkan melakukan pendaftaran melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dilansir dari laman kompas.com, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Bukan hanya WhatsApp dan Google, sejumlah parfum yang termasuk dalam PSE adalah Instagram, netflix, dan beberapa lainnya.
Pendaftaran platform tersebut memiliki tujuan tertentu yang telah dirancang oleh pemerintah.
Tujuan pertama pemerintah mewajibkan pendaftaran tersebut adalah untuk mewujudkan sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
Dedi Permadi yang merupakan juru bicara Kominfo menyebut bahwa seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan apabila Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran.
Apabila hal tersebut terus-menerus terjadi, maka akan terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia.