GridHype.ID - Saat ini, aplikasi pesan seperti WhatsApp memang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Selain praktis, aplikasi pesan WhatsApp memang mudah digunakan dan memiliki banyak manfaat.
Namun sayang, ada kabar yang kurang sedap terkait aplikasi WhatsApp ini.
Melansir dari Nakita.ID, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut bakal blokir aplikasi pesan seperti WhatsApp.
Tapi, bukan hanya aplikasi WhatsApp saja, ada Instagram, dan Google juga.
Hal ini lantaran aplikasi tersebut hampir memasuki batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022 dari Kominfo.
Lantas, apa itu PSE?
Melansir dari Kompas.com, merujuk Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah:
"Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain."
Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.
PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.