GridHype.ID - Beredar kabar jika aplikasi bertukar pesan yang jadi andalan banyak orang, WhatsApp bakal diblokir.
Bahkan bukan cuma WhatsApp, aplikasi lain seperti TikTok, Telegram, Twitter, Instagram hingga Netflix juga terancam bernasib sama.
Mengutip Nova.ID,beberapa platform digital asing, termasuk WhatsApp terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) pada Rabu (20/07) mendatang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.
Pasalnya, penyedia platform digital asing tersebut belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dilansir dari TribunTechno, hingga 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.
Dengan rincian PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Menurut Kominfo, pendaftaran PSE ditujukan untuk mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Selain itu juga bertujuan agar tiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk pemungutan pajak.
KalauAnda takut tak bisa menggunakan WhatsApp karena sebentar lagi kena blokir, segera beralih ke aplikasi yang disarankan Nakita.ID ini saja.
1. Viber