Hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap koordinasi dengan PSE.
Tujuan selanjutnya adalah untuk menjaga ruang digital.
Aturan pendaftaran diri yang diwajibkan oleh pemerintah bisa menjadi alat untuk membantu mengidentifikasi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat pengguna sejumlah platform mampu menggunakan ruang digital dengan produktif dan kreatif.
Pendaftaran BSE juga dilakukan untuk memudahkan kominfo memastikan bahwa PSE tersebut sudah patuh terhadap regulasi di Indonesia.
Peraturan tersebut merujuk pada perlindungan masyarakat saat mengakses internet.
Adapun tujuan terakhir adalah untuk menegakkan keadilan termasuk pemungutan pajak.
Pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dan lam dan luar negeri.
Mendaftarkan platform juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan yang ada di Indonesia.
(*)