GridHype.ID -Seperti yang kita tahu, belakangan ini masyarakat tengah ramai memperbincangkan salah satu pelaku pelecehan seksual.
Siapa lagi kalau bukan Julianto Eka Putra, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Melansir dari Kompas.tv, seorang yang dikenal motivatorini akhirnya ditahan sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual.
Julianto Eka Putra dijemput di rumahnya setelah surat perintah penahanan dikeluarkan hakim pada Senin siang 11 Juli 2022.
Tanpa diborgol, Julianto tiba di Lapas Lowokwaru Kelas 1A Malang dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Julianto didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap siswa SMA.
Melansir dari Tribunnews.com, kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan kasus JE sudah disidangkan sebanyak 19 kali.
Mia pun mengungkap fakta baru jika JE diketahui mencoba mengintimidasi dan 'menyuap' keluarga korban.
Ia menyebut, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari pelaku.
"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Suryamalang.com.
"Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," jelasnya.