"JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi."
"Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022).
Ia menegaskan, meskipun JE berstatus sebagai terdakwa atas dugaan kasus asusila, namun kasus lain yang menyeret JE tetap bakal digulirkan.
Sebagai informasi, Julianto Eka Putra akan disidang di PN Malang pada 20 Juli 2022.
JE dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Julianto Eka akan menjalani masa penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang.
Di lapas tersebut, ia ditaruh di sel blok penahanan bercampur dengan para tahanan lainnya.
(*)