Follow Us

Tanpa Diborgol, Pelaku Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra Akhirnya Ditahan, Ternyata Juga Jadi Tersangka Eksploitasi Anak

Helna Estalansa - Rabu, 13 Juli 2022 | 09:15
sosok  motivator Julianto Eka Putra
tribun

sosok motivator Julianto Eka Putra

Juga Jadi Tersangka Eksploitasi Anak

Selain berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual, JE juga menjadi tersangka eksploitasi anak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali.

"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Ia menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," terang dia.

Dirmanto menyebut, JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.

Baca Juga: Gegara Masuk Podcast Deddy Corbuzier, Kasus Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra Viral Lagi, Ternyata Sudah 1 Tahun tapi Belum Ada Putusan

"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," tambahnya.

Dikutip dari TribunJatim.com, selama bersekolah, para korban merasa dieksploitasi oleh JE untuk dipekerjakan di Pulau Bali.

Saat itu, usai para korban masih di bawah umur yakni sekitar 15 tahun.

Para korban juga tidak memperoleh gaji atau keuntungan, sesuai kesepakatan di awal.

Source : Tribunnews.com, Kompas.tv

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest