GridHype.ID - Imbas podcast Deddy Corbuzier, sosok Julianto Eka Putra yang diduga pria berinisial 'JE' ini menuai sorotan.
Ya, nama Julianto Eka Putra ini menyedot perhatian publik akibat sosok yang diundang Deddy Corbuzier dalam podcast-nya buka suara.
Usut punya usut, sosok yang diundang Deddy Corbuzier dalam podcast-nya yang tayang pada Rabu (6/7/2022) ini merupakan korban pelecehan seksual Julianto Eka Putra.
Seperti diketahui, Julianto Eka Putra sempat jadi perbincangan akibat kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya sejak 2021 lalu hingga kini masih terus bergulir.
Julianto Eka Putra sendiriadalah motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia yang dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual kepada murid dan alumni sekolah tersebut.
Melansir Tribunnews.com, korban pelecehan seksual yang mengaku kepada Deddy Corbuzier bukan hanya dicabuli berkali-kali.
Namun juga kerap mendapatkan tindak kekerasan verbal oleh Julianto Eka Putra.
Sebagai informasi, kasus ini mulai terkuak usai sejumlah mantan siswa bersuara dan melaporkan tindakan asusila terdakwa ke pihak kepolisian.
Dikutip dari tayangan Kompas TV korban kekerasan seksual Julianto Eka Putra diprediksi mencapai 40 orang.
Kesimpulan itu diambil Komnas Perlindungan Anak lantaran dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra sudah terjadi sejak 2009 silam.
Kini, pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Malang, Jawa Timuritu pun dalam waktu dekat akan menjalani sidang tuntutan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait turut mengawal kasus tersebut dengansengaja mendatangi Pengadilan Negeri Malang kelas 1 A.
"Pagi hari ini saya sudah tiba di Pengadilan Negeri Malang untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh terdakwa dan akan dilanjutkan nanti siang saksi forensik."
"Dan hari Rabu akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari Psikolog," kata Airst Merdeka Sirait dalam kanal YouTube-nya Arist Merdeka Official yang diunggah, Rabu (6/7/2022).
Ia berharapsaksi ahli pidana yang dihadirkan tidak berpihak pada terdakwa melainkan sesuai dengan keilmuannya.
Pasalnya, Komnas PAakan terus memonitoring kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra tersebut.
"Komnas PA terus melakukan monitoring dan minggu depan masuk dalam tahap tuntutan. Mudah-mudahan nanti itu berkeadilan," katanya.
Arist yakin bila Julianto atau yang kerap disapa Ko Jul ini akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa predator-predator kejahatan seksual termasuk saudara Julianto harus dihukum," ucapnya.
Dalam sidang ke 19 dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Arist menyoroti terdakwa yang tidakjuga ditahan.
Bahkan melansir Kompas.TV,saat Julianto tiba di PN Kota Malang, ia tidak mengenakan baju tahanan dan tanpa pengawalan ketat.
Hal tersebut semakin membuat kasus ini menjadi sorotan. Terlebihberselang satu tahun belum juga ada putusan.
"Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan."
"Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum" kata Arist.
Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo, mengatakan tidak ditahannya terdakwa karena keputusan hakim.
"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan. Terdakwa tidak ditahan karena kewenangan majelis hakim. Dari kami langsung pelimpahan" kata Edi.
(*)