Follow Us

Dianggap Hal yang Lumrah hingga Banyak Dilakukan oleh Umat Muslim, Ternyata Menjual Kembali Daging Kurban Punya Hukum Ini

Ruhil Yumna - Sabtu, 02 Juli 2022 | 14:45
Ilustrasi daging kurban
Pixabay

Ilustrasi daging kurban

Lalu bagaimana sebenarnya hukum menjual daging kurban pada orang lain?

Langsung simak, yuk!

Pada Idul Adha atau Hari Raya Haji umat muslim merayakannya dengan momen berbagi daging kurban, yakni pada Bulan Dzulhijjah.

Baik itu berkurban daging lembu mau pun daging kambing dibagikan kepada sesama dan khususnya kepada yang membutuhkan, seperti kaum faKir, hamba sahaya, mustadaafin atau dhuafa.

Sebagian penerima kurban kadangkala, ada yang ternyata lebih membutuhkan sesuap nasi dibanding sebungkus daging.

Mungkin karena saking susahnya secara ekenomi, sehingga tidak mampu membeli bumbu masakan untuk daging atau sebagainya.

Sebagian penerima kurban kadangkala, ada yang ternyata lebih membutuhkan sesuap nasi dibanding sebungkus daging.

Mungkin karena saking susahnya secara ekenomi, sehingga tidak mampu membeli bumbu masakan untuk daging atau sebagainya.

Baca Juga: Ayu Anjani Tempuh Jalur Hukum Imbas Ibu dan Adiknya Jadi Korban Tenggelam, Menduga Ada Kelalaian Kru Kapal

Lantas, bolehkah menjualnya kepada orang lain, dengan maksud mendapat untuk membeli beras?

Apakah daging yang ditukar dengan beras hukum atau nilainya masih sama dengan kurban?

Bagaimana jika keadaan seorang yang amat tidak mampu terpaksa menukar daging kurban dengan menjualnya, apakah sama hukumnya dengan orang yang mampu.

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest