Follow Us

Dianggap Hal yang Lumrah hingga Banyak Dilakukan oleh Umat Muslim, Ternyata Menjual Kembali Daging Kurban Punya Hukum Ini

Ruhil Yumna - Sabtu, 02 Juli 2022 | 14:45
Ilustrasi daging kurban
Pixabay

Ilustrasi daging kurban

Persoalan ini kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Indonesia.

Hal ini dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dalam sesi tanyan jawab, yang disiarkan lewat laman Youtube Tanya Ustadz Somad dengan judul Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban? - Ustadz Abdul Somad Lc. MA.

Katanya tidak ada pahala kurban bagi penjual daging kurban.

"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya.

Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya," kata Ustadz Abdul Somad.

Adapan tuntutan hukum bagi para fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh bagi mereka menjual daging kurban.

Baca Juga: Hobi Berenang hingga Memasak, Inilah Profil Lee Taeyong Leader NCT yang Baru Saja Berulang Tahun

Dari Aisyah RA berkisah seorang fakir batau hamba sahaya bernama Barirah.

Barirah menerima daging dari zakat seseorang, setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW untuk disantap, dan Beliau SAW tidak menolaknya.

Hukum dan tuntutan berbeda dengan orang kaya yang menerima kurban sebagai hadiah dari kurban.

Kepemilikan mereka tidak sempurna, hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan segala pemanfaatan selain jual beli.

Kesimpulannya, bagi yang berkurban dan orang mampu hukumnya haram menjual daging yang dikurbankannya atau yang diterimanya.

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest