Seperti diketahui, kasus ini berawal dari promo minuman beralkohol bagi pelanggan yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Promo tersebut lantas dinilai sebagai penistaan agama, sehingga berbuntut panjang pada akhirnya.
“Holywings punya pegawai kurang lebih 3.000 orang yang terdiri dari 2.850 orang beragama islam,” jelas Hotman Paris.
Enam tersangka dari kasus tersebut telah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun keenam orang tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
EJD merupakan Direktur Kreatif yang bertugas mengawasi 4 divisi, yaitu Divis Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.
Adapun NDP berperan sebagai head Tim Promotion, DAD merupakan desainer grafis yang membuat desain virtual, EA selaku admin tim promo, AAB merupakan sosial media officer, dan AAM merupakan admin tim promo.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, keenam tersangka tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
(*)