Nominal mengenai nafkah tersebut dijelaskan secara gamblang oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
Tak main-main, Aufar harus membiayai nafkah kedua anaknya sebesar Rp40 juta setiap bulannya.
“Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp40 juta, dan untuk mut’ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masaidah juga,” jelasnya.
Tak hanya itu, Aufar juga harus membayar masa iddah dan mut’ah sebesar Rp100 juta kepada Olla Ramlan selama proses perceraian berlangsung.
“Untuk nafkah selama masaidah adalah Rp60 juta. Untuk mut’ah sejumlah Rp40 juta,” tambahnya.
Dalam putusan berkaitan dengan perceraian tersebut, tidak ada gugatan mengenai harta gana gini yang dilayangkan oleh keduanya.
Sebelumnya, Olla Ramlan mantap menggugat cerai Aufar Hutapea pada Maret lalu.
Tepatnya pada 23 Maret 2022, Olla Ramlan secara resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Aufar.
(*)