Follow Us

Olla Ramlan Resmi Bercerai dari Aufar Hutapea Setelah 10 Tahun Jalin Rumah Tangga, ini Jumlah Uang yang Harus Dibayar Aufar Untuk Nafkah Buah Hatinya Tiap Bulan

Ngesti Sekar Dewi - Selasa, 07 Juni 2022 | 13:30
 Olla Ramlan kembali menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (23/5/2022).

Olla Ramlan kembali menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (23/5/2022).

GridHype.id- Kemelut rumah tangga presenter sekligus selebriti Olla Ramlan dan Aufar Hutapea akhirnya resmi berakhir.

Setelah menjalani sidang perceraian sejak 23 Maret 2022 silam, Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan jika majelis hakim telah mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan pada Senin (6/6/2022).

"Untuk perkara (Olla Ramlan) tersebut telah selesai hari ini dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," kata Taslimah seperti dilansir Gridhype.id dari Kompas.com.

"Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dikabulkan," ujar Taslimah melanjutkan.

Dengan demikian, rumah tangga yang dibangun Olla Ramlan dan Aufar selama hampir 10 tahun itu harus berakhir.

Dalam putusan sidang tersebut, Olla Ramlan juga mendapatkan hak asuh untuk kedua buah hatinya.

Sementara Aufar Hutapea tetap harus menanggung nafkah dua anaknya tersebut.

"Selanjutnya, untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.

"Serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat (Aufar)," kata Taslimah lagi.

Baca Juga: Terlihat Tegar Meski Harus Bercerai dengan Aufar Hutapea, Siapa Sangka Olla Ramlan Justru Beri Pengakuan Ini: Siapa yang Bilang Kuat?

Taslimah kemudian menjelaskan ada beberapa kewajiban nafkah, seperti nafkah iddah dan mut'ah, yang wajib dibayarkan Aufar setelah bercerai dari istrinya tersebut.

"Nafkahnya untuk dua anak itu, Rp 40 juta, dan untuk dana mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan, serta nafkah selama masa iddah juga," ucap Taslimah.

Source : Kompas.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest