"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," lanjutnya.
Sedangkan terkait harta, diketahui wanita berusia 42 tahun tersebut tidak meminta harta gana-gini di dalam gugatannya tersebut.
"Enggak ada (harta gana-gini). Hanya itu saja yang disebutkan, yakni perceraian serta gugatan hak asuh anak dan biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," ucap Taslimah.
Adapun rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sudah lama diisukan retak.
Namun, dalam beberapa kesempatan, Olla Ramlan sempat membantah kabar keretakan dalam rumah tangganya tersebut.
Hingga akhirnya, Olla Ramlan mengajukan gugatan cerai pada 23 Maret 2022 lalu.
(*)