GridHype.ID - Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Kurban.
Dalam perayaan Idul Adha atau lebaran Haji biasa identik dengan momen berkurban.
Tentu saja momen berkurban ini menjadi kesempatan emas bagi umat muslim.
Hal ini bukan tanpa sebab, dalam momen ini umat muslim mendapatkan banyak pahala dengan saling berbagi.
Karena kurban juga sebagai salah satu cara beribadah dan perwujudan bentuk syukur kita atas rezeki yang didapat.
Mengutip dari laman Baznas, Dalam banyak riwayat Nabi SAW senantiasa melakukan ibadah kurban setiap bulan Dzulhijjah. Perintah berkurban ini juga diabadikan oleh Allah Ta`ala dalam Al-Qur`an: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan bekurbanlah". (Surah Al-Kautsar: 2)
Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan sekali (kuat).
Lantas bagaimana jika seorang muslim tetap memaksakan ingin berkurban namun dengan cara berutang.
Dilansir dari Serambinews.com, hukum kurban dengan cara berutang, yang akan diulas pada bagian bawah artikel ini berdasarkan penjelasan dari Ustad Abdul Somad.
Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Lantas bagaimana jika kita ingin berkurban tapi belum memiliki cukup uang untuk membeli hewan ternak, bolehkah dengan cara berutang?