Follow Us

Sebentar Lagi Lebaran Haji, Bisakah Seorang Hamba Berkurban dengan Cara Utang dan Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad ini

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 08 Juni 2022 | 05:00
Ilustrasi hewan kurban
Istimewa

Ilustrasi hewan kurban

Ustad Abdul Somad menjelaskan, jika utang tersebut masuk dalam kategori pertama, maka dibolehkan berkurban dengan cara hutang.

"Kalau utangnya jenis pertama, boleh," ujarnya.

Dai yang juga akrab disapa UAS ini pun kemudian memberi contoh soal utang kurban dibolehkan jika jaminan pembayarnya.

Dicontohkan UAS, misalnya saja seseorang yang ingin berkurban meminjam uang, dengan jaminan akan membayarnya saat panen hasil.

"Bayarnya insya Allah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini," ucap UAS.

"Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh," terangnya.

Namun yang tidak boleh, lanjut UAS, berkurban dengan cara berutang yang tidak tahu kapan akan membayarnya.

"Yang tidak boleh meminjam uang, tapi tak tahu kapan membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.

Sebab, tambahnya, yang demikian itu selain membebani orang lain, juga tidak ada kejelasannya.

Sementara dalam Islam, utang-piutang harus ada kejelasannya, yaitu punya batas waktu tertentu.

Kurban untuk orang yang sudah meninggal, apakah pahalanya sampai?

Selain soal hukum kurban dengan cara berutang, dalam video yang diunggah pada 12 Juli 2020 itu, Teuku Wisnu juga melemparkan pertanyaan lainnya.

Source : serambinews.com, baznas.go.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest