Follow Us

Sebentar Lagi Lebaran Haji, Bisakah Seorang Hamba Berkurban dengan Cara Utang dan Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad ini

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 08 Juni 2022 | 05:00
Ilustrasi hewan kurban
Istimewa

Ilustrasi hewan kurban

Soal hukum berkurban dengan cara berutang ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS.

Dalam sebuah video tanya jawab singkat berdurasi 3.50 menit yang diunggah di YouTube resminya Ustadz Abdul Somad Official.

Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.

Hukum Kurban dengan Cara Utang

Pembahasan UAS soal kurban dalam tayangan video berjudul BERHUTANG UNTUK BERQURBAN ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D bermula dari pertanyaan yang dilempar oleh artis yaitu Teuku Wisnu.

"Ustad, apakah boleh berkurban dengan cara meminjam uang terlebih dahulu pada orang?" tanya aktor keturunan Aceh tersebut.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan terlebih dahulu jenis-jenis utang yang ada dalam hukum Islam.

Dai berdarah Melayu ini menyebutkan, dalam pandangan Islam, utang terdiri atas dua jenis.

Pertama yaitu utang yang diharapkan ada pembayarnya.

Kedua, utang yang tidak tahu bagaimana cara membayarnya.

Berdasarkan kategori ini, maka dapat diketahui hukum berkurban dengan cara berutang.

Baca Juga: Akhirnya Sah Bercerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea Wajib Rogoh Kocek Rp 40 Juta per Bulan Untuk Nafkah Kedua Anaknya

Source : serambinews.com, baznas.go.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest