Follow Us

Kaget dengan Gaji dan Tunjangan Kecil, Ratusan CPNS Mundur Jadi Abdi Negara dan Siap-siap Terima Konsekuensi Sanksi ini

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 28 Mei 2022 | 20:00
Ilustrasi - sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Ilustrasi - sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta."

"Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta."

"Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.

Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri.

Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Lebih lanjut, melansir dari Tribunnews.com, Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Baca Juga: Tak Hanya Catut Nama Anies Baswedan Bakal Dilantik via Virtual Bodong, Aksi Olivia Nathania dan Sang Suami Yakinkan Para Korban Ngaku Kerabat dari Pejabat Selevel Menteri ini

Halaman Selanjutnya

Rinciannya yakni:

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest