Follow Us

Bak Ketiban Durian Runtuh Bagi PNS Seantero Negeri! Gaji Minimal 9 Juta Bakal Terwujud di Tahun Ini

Nailul Iffah - Kamis, 06 Januari 2022 | 19:30
Besaran gaji PNS beserta tunjangannya(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Besaran gaji PNS beserta tunjangannya(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

GridHype.ID - Buat kamu yang berprofesi sebagai PNS, siap-siap bakal dapat kabar gembira di awal tahun 2022.

Usut punya usut, para PNS dan ASN akan menerima gaji minimal Rp9 Juta, apakah benar?

Jika kabar tersebut benar adanya, kamu yang mengabdi pada negara bisa berbangga hati, ya!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.

Dalam keterangannya, Tjahjo Kumo menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Belum bisa komentar. Ini pandemi Covid-19 yang menjadi prioritas," ujarnya seperti yang dikutip CNBC Indonesia.

Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Baca Juga: Praktis! Tak Perlu Datang ke Kantor Taspen, Kini Gaji Pensiunan PNS Bisa Diklaim Jarak Jauh, Simak Caranya!

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.

Source : GridFame.ID

Editor : Nailul Iffah

Latest