"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
BKN pun menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.
Satya mengatakan, seharusnya para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.
BKN tak menampik jika aksi ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah.
Lantaran formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.
Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.
Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya, dilansir dari Kompas.com.
Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.