Follow Us

Sejumlah Orang yang Tak Mampu Menjalankan Ibadah Puasa Wajib Bayar Fidyah, Simak Daftar yang Berhak Menerima

None - Selasa, 26 April 2022 | 06:30
Ilustrasi fidyah setelah lebaran.
freepik.com

Ilustrasi fidyah setelah lebaran.

Total fidyah ini nantinya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan saat bulan ramadan.

Baca Juga: Jelang Minggu-minggu Terakhir Bulan Ramadan, Simak 10 Doa Mustajab yang Bisa Diamalkan Ketika Malam Lailatul Qadar

Berikut ini takaran membayar fidyah.

1. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I

Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

2. Menurut Ulama Hanafiyah

Fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan Ulama Hanafiyah ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Sedangkan cara membayar fidyah bagi ibu hamil dapat berupa makanan pokok.

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Source : Tribunstyle

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest