Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sejumlah Orang yang Tak Mampu Menjalankan Ibadah Puasa Wajib Bayar Fidyah, Simak Daftar yang Berhak Menerima

None - Selasa, 26 April 2022 | 06:30
Ilustrasi fidyah setelah lebaran.
freepik.com

Ilustrasi fidyah setelah lebaran.

3. Menurut Kalangan Hanafiyah

Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca Juga: Jodoh Memang Menjadi Misteri Illahi, Simak Doa yang Bisa Dilantunkan Agar Segera Didekatkan Calon Pasangan Hidup

4. Ketentuan BAZNAS untuk DKI Jakarta Raya dan sekitarnya

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari untuk satu orang pembayar fidyah.

Fidyah Hanya bagi yang Tidak Mampu Membayar Puasa

Perlu ditekankan kembali, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu atau tidak ada harapan untuk membayar hutang puasa ramadan.

Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Sementara untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Dikutip dari zakat.or.id, fidyah wajib dibayarkan karena adanya satu dari tiga sebab, yaitu:

- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.

Source : Tribunstyle

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x